A. Latar Belakang
Di mata manajemen perusahaan atau dalam proses produksi di perusahaan, Dokter / Paramedik Perusahaan sering kali dianggap tidak punya peranan apa-apa, dimana kebanyakan Dokter / Paramedik perusahaan hanya memberikan pengobatan pada karyawan yang sakit (kuratif) saja. Hal ini mengakibatkan Dokter/Paramedik Perusahaan dianggap merugikan perusahaan, karena biaya kesehatan yang setiap tahun semakin meningkat, atau Jika ada karyawan yang sering berobat, dokter lebih sering mengesankan bahwa si karyawan itu malas bekerja.
Di mata manajemen perusahaan atau dalam proses produksi di perusahaan, Dokter / Paramedik Perusahaan sering kali dianggap tidak punya peranan apa-apa, dimana kebanyakan Dokter / Paramedik perusahaan hanya memberikan pengobatan pada karyawan yang sakit (kuratif) saja. Hal ini mengakibatkan Dokter/Paramedik Perusahaan dianggap merugikan perusahaan, karena biaya kesehatan yang setiap tahun semakin meningkat, atau Jika ada karyawan yang sering berobat, dokter lebih sering mengesankan bahwa si karyawan itu malas bekerja.
Sementara PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR PER-01/MEN/1979, menyatakan bahwa tenaga kerja paramedis Hygiene perusahaan-perusahaan dan keselamatan kerja harus dapat melaksanakan usaha penyelenggaraan hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja diperusahaan/tempat kerja masing-masing, yang berarti Paramedis dan Dokter, harus dapat melakuan tindakan pencegahan penyakit/ preventif, bukan hanya melakukan tindakan pengobatan/ kuratif saja.
Kinerja paramedis dan Dokter Perusahaan bukan dinilai dari banyaknya jumlah pasien yang berobat, melainkan sebaliknya. Jika karyawan sehat maka Dokter/ Paramediknya bekerja baik, dalam penyelenggaraan hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja / mencegah terjadinya penyakit dan kecelakaan kerja, yang akhirnya dapat meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas.
Pelatihan yang wajib hukumnya sesuai PERMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO 1/MEN/1979, menggunakan bahan Pelatihan yang berdasarkan SKKNI No Kep. 324/MEN/XII/2011Training bertujuan agar :
· Setiap tenaga paramedis dan Dokter perusahaan setelah mendapatkan latihan ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis, mereka, sehingga dapat melaksanakan kegiatan dalam bidang hygiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja, yang akhirnya akan merubah citra Dokter/ Paramedik perusahaan,
· Perawat yang bekerja di perusahaan memiliki sertifikat Hiperkes DOKTER yang sesuai PERMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NO 1/MEN/1979, merupakan syarat untuk dapat bekerja di perusahaan.
Peserta Pelatihan
Peserta yang perlu mengikuti kegiatan pelatihan ini antara
lain adalah:
• Perawat perusahaan,
• Perawat Rumah Sakit yang melayani perusahaan;
• Perawat Laboratorium klinik yang melayani Perusahaan
Teknik Pelatihan
PT. Sigma Raya Safetyndo sebagai perusahaan PJK3 Pembinaan K3 bidang kesehatan, bekerja sama dengan Direktorat Bina K3 Kementrian Tenaga Kerja, menggabungkan Methode pelatihan yang lebih ke arah Problem base learning, di mana peserta sudah dianggap sudah banyak pengetahuan dan pengalaman, sehingga Kuliah umum dan Praktek lebih banyak menjadi tempat diskusi untuk pertukaran pengalaman dengan sesama peserta dan fasilitator.
Jadwal Pelatihan :
Menggunakan bahan Pelatihan yang berdasarkan SKKNI No Kep. 324/MEN/XII/2011
NO
|
MATA AJAR
|
Jumlah Jam @ 45 Menit
| |
KULIAH
|
PRAKTEK
| ||
1
|
Peraturan Perundangan dan kebijakan di Bidang K3
|
2
|
-
|
2
|
Sistem Manajeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja
|
3
|
-
|
dan Audit Internal & Manajemen risiko di tempat kerja
| |||
3
|
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
|
2
|
-
|
4
|
Program Pelayanan Kesehatan Kerja
|
3
|
2
|
5
|
Penyakit Akibat Kerja (PAK) & Sistem Pelaporan
|
2
|
-
|
6
|
Promosi Kesehatan kerja dan pencegahan HIV/AIDS di tempat kerja
|
2
|
-
|
7
|
P3K di tempat kerja
|
2
|
2
|
8
|
Ergonomi & Fisiologi Kerja
|
2
|
1
|
9
|
Program Rehabilitasi di Tempat Kerja
|
2
|
-
|
10
|
Psikologi Industri
|
2
|
-
|
11
|
Pengelolaan Makanan di tempat kerja
|
2
|
-
|
12
|
Program Keselamatan kerja dan alat pelindung diri
|
2
|
1
|
13
|
Kecelakaan kerja & Sistem Pelaporan
|
3
|
-
|
14
|
Tanggap darurat kebakaran di tempat kerja
|
2
|
-
|
15
|
Hygiene Industri (faktor fisik, faktor kimia, faktor biologi)
|
4
|
1
|
16
|
BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan
|
2
|
-
|
17
|
Walkthrough survey dan seminar hasil survey
|
6
|
-
|
TOTAL
|
43
|
7
|
Pembicara :
Team Trainer dari Direktorat Bina K3 – Kementrian Tenaga Kerja dan PT. Sigma Raya Safeyndo yang terdiri dari para profesional dan Praktisi Higiene perusahaan & K3
Team Trainer dari Direktorat Bina K3 – Kementrian Tenaga Kerja dan PT. Sigma Raya Safeyndo yang terdiri dari para profesional dan Praktisi Higiene perusahaan & K3
Waktu :
|
Disesuaikan dengan kegiatan menunggu wisuda atau segera setelah acara tersebut
5 hari Kerja Senin – Jumat, Jam 08:00 - 17:00
|
Tempat:
|
1. Kampus
2. Pusat K3 / Hiperkes Jl. Ahmad yani
3. Perusahaan2 yang memenuhi syarat SMK3 sebagai tempat Kunjungan kerja lapangan
|
Biaya :
|
Rp. 2.850.000 / peserta, Minimal Running : 30 Peserta
|
Fasilitas :
|
Biaya termasuk:
1. Sertifikat Hiperkes Perawat dari Direktorat Bina K3 - Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. SKP Perawat PPNI
3. Kunjungan Perusahaan
4. Makan siang dan 2x snack break
|
Waktu,Tempat & Biaya Training:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar